Kiriman: Adi Toha, 10 Juli 2012
Dalam sistem peradilan, terkadang kita mendengar istilah “berkelakuan baik” selama di dalam penjara, sikap yang berpotensi mengurangi masa tahanan. Dengan membaca, sebagaimana diharapkan dalam program “Redemption Through Reading”, para narapidana diharapkan akan berkelakuan baik. Saya pikir, menulis pun demikian.
Dengan menulis, narapidana tidak saja berkelakuan baik, tetapi juga “kelakuan”-nya tersebut bermanfaat bagi banyak orang. Karya yang dihasilkannya bukan tidak mungkin akan menginspirasi dan menyadarkan banyak orang. Jika pemerintah Brazil memberikan pengurangan masa tahanan melalui membaca, maka seharusnya, ada juga program pengurangan masa tahanan melalui menulis, “Redemption Through Writing”.
Maka seharusnya, Khairul Ghazali, dengan menulis novel selama berada di dalam penjara, dan narapidana mana saja yang mampu menulis dan melahirkan karya, dapat diberikan pengurangan masa tahanan, karena apa yang mereka lakukan lebih daripada sekadar “berkelakuan baik”. Dan, “Redemption Through Reading” sekaligus “Redemption through Writing” adalah gagasan menarik dan positif yang perlu diterapkan oleh pemerintah Indonesia.
Baca di http://www.sanibisme.com/redemption-through-writing/
One response to “Redemption Through Writing”
Gagasan yang menarik, seandainya program ini benar-benar diterapkan di Indonesia. keluar dari penjara jadi penulis. 🙂
salam