Kiriman: Elbert Molda Bandau, 6 Januari 2012
Dalam berita yang dilansir VOA, Wakil Menteri ESDM mengatakan bahwa masyarakat harus dilibatkan dalam kegiatan pertambangan di suatu darerah. Namun, keterlibatan masyarakat seharusnya sejak awal perencanaan suatu proyek pertambangan, bukan setelah perusahaan pertambangan mempunyai izin dan beroperasi.
Perananan masyarakat ini tertuang dalam PP No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, dimana masyarakat setempat dapat menentukan untuk pengambilan keputusan apakah perusahaan pertambangan layak beroperasi di daerahnya sendiri dengan melihat aspek lingkungan hidup. Yang terjadi kebanyakan di daerah-daerah sehingga menimbulkan konflik tidak seperti ini, pertambangan telah beroperasi dan sangat memberkan dampak negatif bagi masyarakat, sehingga masyarakat pun bergerak untuk menghentikan kegiatan pertambangan tersebut. Namun apa daya, Polisi adalah tameng bagi perusahaan-perusahaan besar, sehingga rakyatlah yang menjadi korban.
Baca di: http://elbertbandau.wordpress.com/2012/01/06/peranan-masyarakat-dalam-suatu-usaha-pertambangan/