Kiriman: Muhamad Rahmat, 21 Januari 2012
Membaca berita dari VOANews.com tertanggal 28 Juli 2011 yang berjudul “Rendahnya Vonis Cikeusik Dinilai Toleransi Tindak Kekerasan” membawa memori saya kembali mengingat tragedi penyerangan dan pembunuhan tiga pengikut Ahmadiyah di Cikeusik, Banten.
Seperti yang juga tertulis dalam berita tersebut bahwa video kejamnya pembantaian di Cikeusik tersebut juga sempat beredar luas di masyarakat. Tapi sangat disayangkan ketika para terdakwa kasus Cikeusik hanya dijatuhi vonis dengan hukuman ringan. Polisi bahkan tidak menyeret nama-nama yang disinyalir sebagai dalang dari aksi penyerangan tanggal 6 Februari 2011 ini. Jaksa juga hanya menghadirkan satu orang saksi dari kelompok Ahmadiyah. Andreas Harsono, peneliti dari Human Rights Watch menyebut vonis hakim terkait kasus Cikeusik ini sebagai pesan menyeramkan dunia peradilan Indonesia terhadap pencari keadilan kasus toleransi umat beragama.
Baca di: http://fiscuswannabe.blogspot.com/2012/01/jangan-buta-akan-indahnya-perbedaan.html