Kiriman: Toto Sudarmongi, 22 Februari 2012
Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan hampir 50 juta anak di Indonesia tidak memiliki akte kelahiran, sehingga menyebabkan mereka kerap mendapatkan diskriminasi hukum.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan hampir 50 juta anak di Indonesia tidak memiliki akta kelahiran karena berbagai sebab antara lain karena pernikahan tidak tercatat atau kawin siri.
Baca di http://blogening.wordpress.com/2012/02/23/kpai-50-juta-anak-indonesia-tak-miliki-akte-kelahiran/