Kiriman: Imelda Hotmaria, 5 Oktober 2012
Cukup aneh membaca tanggapan Presiden dalam artikel Voice of America (VOA) yang berjudul Mogok Buruh Presiden Perintahkan Pelajari Penghapusan Outsourcing. Jelas-jelas sudah 9 tahun, Undang- Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur secara jelas sistem outsourcing, namun justru praktek outsourcing semakin meluas dan menghimpit para buruh hingga hari ini.
Lucunya, setelah 2 juta buruh berdemo serentak di 80 kota pada 3 Oktober 2012 lalu, akhirnya pemerintah mengumumkan bahwa masih akan melakukan sosialisasi selama satu tahun ke depan terhadap UU yang sudah berlaku selama 9 tahun terakhir. Terlihat jelas pemerintah tidak serius menertibkan praktek outsourcing yang melanggar undang-undang dengan tidak adanya satu pun perusahaan pelanggar yang ditindak tegas dalam 9 tahun terakhir. Undang-undang ini tampaknya hanya menjadi macan ompong dan tak pernah dilaksanakan oleh pemerintah sendiri.
Baca di: http://imel-marietta.blogspot.com/2012/10/satu-dekade-uu-outsourcing-nasih-buruh.html