Kiriman: Teguh Wibowo, 22 November 2012
Demonstrasi oleh para buruh kembali terjadi. Pertanyaannya, benarkah para buruh itu sudah memahami apa yang diinginkannya? Mengapa mereka tidak melakukan upaya hukum saja melalui permohonan uji materi Undang-Undang SJSN dan Undang-Undang BPJS kepada Mahkamah Konstitusi?
Baca di http://negerisejahtera.blogspot.com/2012/11/buruh-dan-kecerdasan-dalam-menyalurkan.html